Kanker Usus

Penderita kanker usus dapat disembuhkan bila keganasan itu terdeteksi sejak dini. Pemeriksaan konvensional, seperti colok dubur dan tes darah samar, dapat mendeteksi kanker itu tetapi pada stadium lanjut. Kini diperkenalkan teknik pemeriksaan yang dapat mendeteksi kanker ini secara dini.

Kanker usus besar (karsinoma kolorektal) merupakan keganasan yang terjadi di usus besar hingga dubur. Waktu pertumbuhan kanker ini perlahan, 15-20 tahun.

”Bila terdeteksi sejak dini, kemungkinan pasien sembuh sangat besar,” kata pakar onkologi hematologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Aru W Sudoyo, dalam acara temu pasien kanker usus besar di Jakarta, Sabtu (14/5).

Menurut dia, sebanyak 95 persen kasus kanker usus besar dapat diatasi jika ditemukan dini lewat tes dan pemeriksaan rinci. Sayangnya, hal ini belum terjadi di Indonesia. Mayoritas pasien terdiagnosis kanker usus besar datang berobat ketika sudah stadium lanjut. Lebih dari 50 persen penderita kanker tidak sadar dan terlambat mengetahui penyakit itu.

Menurut Ibrahim Basir, ahli bedah abdomen dari FKUI, ada gejala awal yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal kanker usus, antara lain penurunan berat badan diiringi perubahan kebiasaan buang air besar dan atau buang air besar berdarah.

Gejala lain berupa diare atau sembelit tanpa sebab jelas lebih dari enam minggu, merasa sakit di bagian belakang perut, rasa kembung, atau perut masih terasa penuh meski sudah buang air besar.

”Kebanyakan orang yang merasakan gejala-gejala itu enggan memeriksakan diri ke dokter. Mereka juga tak mau pemeriksaan colok dubur yang dirasa memalukan,” katanya.

Padahal, cara ini paling sederhana untuk mendiagnosis kanker usus besar.

Deteksi dini

Pemeriksaan colok dubur dilakukan untuk mengetahui adanya polip pada lubang pengeluaran sekaligus untuk mengetahui adanya kelainan pada prostat. Pemeriksaan darah samar dilakukan di laboratorium pada contoh tinja pasien untuk mendeteksi adanya darah yang berasal dari polip.

Dua cara itu dapat membantu memberi gambaran akan pengobatan yang lebih baik dan efektif. Selain cara non-invasif itu—sebelum peneropongan usus (kolonoskopi) dilakukan—diperkenalkan dua cara lain, yaitu deteksi biomolekuler dan pemeriksaan dengan radioisotop barium.

Pemeriksaan enema barium, yaitu memasukkan barium cair ke usus besar melalui dubur lalu diidentifikasi dengan foto rontgen. Pemeriksaan ini dapat mendeteksi kanker dan polip yang besarnya melebihi 1 cm.

Belakangan ini diperkenalkan pemeriksaan biomolekuler untuk kanker usus besar pada contoh tinja pasien, yaitu tes tumor M2-PK (M2 pyruvates kinase), yang merupakan penanda (biomarker) metabolik tumor.

Gen penanda ini ditemukan E Eigenbrodt dari Jerman tahun 1992, kemudian dikembangkan Schebo Biotech. Pada pemeriksaan diukur aktivitas metabolisme tumor usus besar pada stadium awal.

”Metode ini dapat mendeteksi polip atau adenoma yang tidak berdarah,” kata Adityawati Ganggaiswari, pakar biomedis dari Yayasan Kanker Indonesia.

Klinik uji DNA ini akan dibuka YKI di Lebak Bulus, Jakarta. Tarifnya Rp 200.000. Pemeriksaan M2-PK pada contoh tinja pasien akan dilakukan di laboratorium milik Kalbe Farma, kata Adityawati.

Selain YKI, ada dua rumahsakit di Jakarta yang menyediakan pelayanan itu.

Di dunia, kanker usus besar mengakibatkan kematian sekitar 608.000 orang. Jumlah ini mencapai 8 persen dari seluruh kematian akibat kanker dan peringkat keempat jenis kanker yang menyebabkan kematian. Hampir 60 persen kasus ditemukan di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Terkait pola makan

Di Indonesia, kata Handoko Santoso, Direktur Medical and Regulatory Sanofi-Aventis Group Indonesia, kalangan muda pun berisiko tinggi terkena kanker usus besar. Bahkan, ditemukan pada anak 13 tahun.

”Hal ini erat kaitannya dengan perubahan pola makan dan gaya hidup yang kebarat-baratan, terutama di perkotaan,” kata Aru.

Cara diet yang salah dan tak sehat, yaitu terlalu banyak mengonsumsi makanan tinggi lemak dan rendah serat, sering terpapar bahan pengawet makanan dan pewarna yang bukan untuk makanan. Selain itu, gaya hidup yang berisiko kanker usus besar adalah kebiasaan merokok, jarang berolahraga, dan banyak duduk/kurang gerak.

Untuk menekan kasus kanker usus besar di negara maju, antara lain Amerika Serikat, dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan mereka yang berusia di atas 50 tahun menjalani deteksi berbasis endoskopi, seperti kolonoskopi. Dengan metode ini, kanker usus tanpa gejala dapat ditemukan.

Sumber: kompas.com

Kanker Serviks

Apakah Kanker Serviks itu?

  • Kanker serviks merupakan pertumbuhan dari suatu kelompok sel yang tidak normal pada serviks (leher rahim).
  • Perubahan ini biasanya memakan waktu beberapa tahun sebelum berkembang menjadi kanker. Oleh sebab itu sebenarnya terdapat kesempatan yang cukup lama untuk mendeteksi apabila terjadi perubahan pada sel serviks melalui skrining (papsmear atau IVA) dan menanganinya sebelum menjadi kanker serviks.

Gejala

  • Kebanyakan infeksi HPV dan kanker serviks stadium dini berlangsung tanpa menimbulkan gejala sedikitpun sehingga penderita masih dapat menjalani kegiatan sehari-hari.
  • Namun, jika dilakukan pemeriksaan deteksi dini dapat ditemukan adanya sel-sel serviks yang tidak normal yang disebut juga sebagai lesi prakanker.
  • Bila kanker sudah mengalami progresifitas atau stadium lanjut maka gejala-gejala yang dapat timbul antara lain:
    1. Pendarahan setelah senggama.
    2. Pendarahan spontan yang terjadi antara periode menstruasi rutin.
    3. Timbulnya keputihan yang bercampur dengan darah dan berbau.
    4. Nyeri panggul dan gangguan atau bahkan tidak bisa buang air kecil.
    5. Nyeri ketika berhubungan seksual.
  • Jangan tunda untuk menghubungi dokter jika Anda menemui gejala tersebut.

Penyebab

  • Penyebab utamanya adalah virus yang disebut Human Papilloma (HPV) yang dapat menyebabkan kanker.
  • HPV 16 dan 18 secara bersama mewakili 70% penyebab kanker serviks.
  • Biasanya sebagian besar infeksi akan sembuh dengan sendirinya namun kadang bisa menjadi infeksi persisten yang dapat berkembang menjadi kanker serviks.
  • Yang perlu diketahui mengenai virus HPV:
    1. HPV dapat ditularkan melalui hubungan seksual.
    2. Penularan dapat juga terjadi meski tidak melalui hubungan seksual.
    3. HPV dapat bertahan dalam suhu panas.

Faktor Risiko

  • Menikah / hubungan seksual pada usia muda.
  • Sering melahirkan.
  • Merokok.
  • Berganti-ganti pasangan seksual.
  • Infeksi menular seksual.

Siapa Saja yang Beresiko?

  • Setiap perempuan berisiko terkena HPV penyebab kanker serviks dalam masa hidupnya tanpa memandang usia, latar belakang dan gaya hidup.
  • Setiap perempuan berisiko karena :
    1. Biasanya sebagian besar infeksi akan sembuh dengan sendirinya. Mereka yang mengalami infeksi persisten jarang menunjukan gejala pada stadium awal, dan biasanya berkembang menjadi kanker serviks beberapa tahun kemudian.
    2. Setelah infeksi HPV, tubuh kita tidak dapat selalu membentuk kekebalan, maka kita tidak terlindungi dari infeksi berikutnya.

Tindakan pengobatan atau terapi sangat bergantung pada stadium kanker serviks saat didiagnosis. Dikenal beberapa tindakan (modalitas) dalam tata laksana kanker serviks antara lain:

  • Tindakan bedah.
  • Radioterapi
  • Kemoterapi
  • Terapi paliatif (supportive care) yang lebih difokuskan pada peningkatan kualitas hidup pasien. Contohnya: makan makanan yang mengandung nutrisi, pengontrol sakit.

Sumber: kankerserviks.com

Hukum Kepailitan

Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. MenurutSiti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.

Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.

Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero

Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia

Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel(KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.

Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkanStaatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK).

Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.

Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.

Perkembangan Substansi Hukum

Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:

  1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
  2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
  3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
  4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
  5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.

Pertanyaan: UU Kepailitan melindungi siapa? apakah Melindungi Pihak Kreditor atau Debitor?
Jawab: Melndungi hak kedua-dua pihak baik kreditor maupun debitor, hal tersebut terdapat dalam pasal-pasal UUK. Mengenai Pasal-pasal tersebut dapat dilihat dalam pembahasan mengenai Hukum Kepailitan selanjutnya.

Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit

  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.

Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?

Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:

  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.

Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.

Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia

Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:

  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Ensefalitis

Ensefalitis adalah infeksi jaringan otak oleh berbagai macam mikroorganisme (Hassan, 1997). Pada encephalitis terjadi peradangan jaringan otak yang dapat mengenai selaput pembungkus otak dan medula spinalis.
Penyebab Ensefalitis
Berbagai macam mikroorganisme dapat menimbulkan Ensefalitis, misalnya bakteria, protozoa, cacing, jamur, spirochaeta, dan virus. Bakteri penyebab  Ensefalitis adalah Staphylococcus aureus, streptokok, E. Coli, M. Tuberculosa dan T. Pallidum. Encephalitis bakterial akut sering disebut encephalitis supuratif akut (Mansjoer, 2000). Penyebab lain adalah keracunan arsenik dan reaksi toksin dari thypoid fever, campak dan chicken pox/cacar air. Penyebab encephalitis yang terpenting dan tersering ialah virus. Infeksi dapat terjadi karena virus langsung menyerang otak, atau reaksi radang akut infeksi sistemik atau vaksinasi terdahulu.
Klasifikasi encephalitis berdasar jenis virus serta epidemiologinya ialah:
  • Infeksi virus yang bersifat endemik
  1. Golongan enterovirus : Poliomyelitis, virus Coxsackie, virus ECHO.
  2. Golongan virus Arbo : Western equine encephalitis, St. Louis encephalitis, Eastern equine encephalitis, Japanese B encephalitis, Russian spring summer encephalitis, Murray valley encephalitis.
  • Infeksi virus yang bersiat sporadik : rabies, Herpes simpleks, Herpes zoster, Limfogranuloma, Mumps, Lymphocytic choriomeningitis, dan jenis lain yang dianggap disebabkan oleh virus tetapi belum jelas.
  •  Encephalitis pasca-infeksi : pasca-morbili, pasca-varisela, pasca-rubela, pasca-vaksinia, pasca-mononukleosis infeksius, dan jenis-jenis lain yang mengikuti infeksi traktus respiratorius yang tidak spesifik.(Robin cit. Hassan, 1997)
Tanda dan Gejala Ensefalitis
Meskipun penyebabnya berbeda-beda, gejala klinis Ensefalitis lebih kurang sama dan khas, sehingga dapat digunakan sebagai kriteria diagnosis. Secara umum, gejala berupa Trias Ensefalitis yang terdiri dari demam, kejang dan kesadaran menurun. (Mansjoer, 2000). Adapun tanda dan gejala Ensefalitis sebagai berikut :
Data Obyektif :
  1. Suhu yang mendadak naik, seringkali ditemukan hiperpireksia
  2. Kesadaran dengan cepat menurun
  3. Muntah
  4. Kejang-kejang, yang dapat bersifat umum, fokal atau twitching saja (kejang-kejang di muka)
  5. Gejala-gejala serebrum lain, yang dapat timbul sendiri-sendiri atau bersama-sama, misal paresis atau paralisis, afasia, dan sebagainya (Hassan, 1997
Inti dari sindrom Ensefalitis adalah adanya demam akut, dengan kombinasi tanda dan gejala : kejang, delirium, bingung, stupor atau koma, aphasia, hemiparesis dengan asimetri refleks tendon dan tanda Babinski, gerakan involunter, ataxia, nystagmus, kelemahan otot-otot wajah.
Pemeriksaan Penunjang Ensefalitis
  1. Biakan: • Dari darah ; viremia berlangsung hanya sebentar saja sehingga sukar untuk mendapatkan hasil yang positif.  • Dari likuor serebrospinalis atau jaringan otak (hasil nekropsi), akan didapat gambaran jenis kuman dan sensitivitas terhadap antibiotika.  • Dari feses, untuk jenis enterovirus sering didapat hasil yang positif  • Dari swap hidung dan tenggorokan, didapat hasil kultur positif
  2. Pemeriksaan serologis : uji fiksasi komplemen, uji inhibisi hemaglutinasi dan uji neutralisasi. Pada pemeriksaan serologis dapat diketahui reaksi antibodi tubuh. IgM dapat dijumpai pada awal gejala penyakit timbul.
  3. Pemeriksaan darah : terjadi peningkatan angka leukosit.
  4. Punksi lumbal  Likuor serebospinalis sering dalam batas normal, kadang-kadang ditemukan sedikit peningkatan jumlah sel, kadar protein atau glukosa.
  5. EEG/ Electroencephalography  EEG sering menunjukkan aktifitas listrik yang merendah sesuai dengan kesadaran yang menurun. Adanya kejang, koma, tumor, infeksi sistem saraf, bekuan darah, abses, jaringan parut otak, dapat menyebabkan aktivitas listrik berbeda dari pola normal irama dan kecepatan.(Smeltzer, 2002)
  6. CT scan  Pemeriksaan CT scan otak seringkali didapat hasil normal, tetapi bisa pula didapat hasil edema diffuse, dan pada kasus khusus seperti Ensefalitis herpes simplex, ada kerusakan selektif pada lobus inferomedial temporal dan lobus frontal.(Victor, 2001)
Penatalaksanaan Ensefalitis
  • Isolasi  Isolasi bertujuan mengurangi stimuli/rangsangan dari luar dan sebagai tindakan pencegahan.
  • Terapi antimikroba, sesuai hasil kultur  Obat yang mungkin dianjurkan oleh dokter :
  1. Ampicillin : 200 mg/kgBB/24 jam, dibagi 4 dosis
  2. Kemicetin : 100 mg/kgBB/24 jam, dibagi 4 dosis
  3. Bila encephalitis disebabkan oleh virus (HSV), agen antiviral acyclovir secara signifikan dapat menurunkan mortalitas dan morbiditas HSV encephalitis. Acyclovir diberikan secara intravena dengan dosis 30 mg/kgBB per hari dan dilanjutkan selama 10-14 hari untuk mencegah kekambuhan (Victor, 2001).
  4. Untuk kemungkinan infeksi sekunder diberikan antibiotika secara polifragmasi.
  • Mengurangi meningkatnya tekanan intracranial, manajemen edema otak
  1. Mempertahankan hidrasi, monitor balans cairan; jenis dan jumlah cairan yang diberikan tergantung keadaan anak.
  2. Glukosa 20%, 10 ml intravena beberapa kali sehari disuntikkan dalam pipa giving set untuk menghilangkan edema otak.
  3. Kortikosteroid intramuscular atau intravena dapat juga digunakan untuk menghilangkan edema otak.
  • Mengontrol kejang  Obat antikonvulsif diberikan segera untuk memberantas kejang. Obat yang diberikan ialah valium dan atau luminal.
  1. Valium dapat diberikan dengan dosis 0,3-0,5 mg/kgBB/kali
  2. Bila 15 menit belum teratasi/kejang lagi bia diulang dengan dosis yang sama
  3. Jika sudah diberikan 2 kali dan 15 menit lagi masih kejang, berikan valium drip dengan dosis 5 mg/kgBB/24 jam.
  • Mempertahankan ventilasi  Bebaskan jalan nafas, berikan O2 sesuai kebutuhan (2-3l/menit).
  • Penatalaksanaan shock septik
  • Mengontrol perubahan suhu lingkungan
  • Untuk mengatasi hiperpireksia, diberikan kompres pada permukaan tubuh yang mempunyai pembuluh besar, misalnya pada kiri dan kanan leher, ketiak, selangkangan, daerah proksimal betis dan di atas kepala.  Sebagai hibernasi dapat diberikan largaktil 2 mg/kgBB/hari dan phenergan 4 mg/kgBB/hari secara intravena atau intramuscular dibagi dalam 3 kali pemberian. Dapat juga diberikan antipiretikum seperti asetosal atau parasetamol bila keadaan telah memungkinkan pemberian obat per oral.(Hassan, 1997)

Apa itu Autisme

Autisme adalah gangguan perkembangan yang sangat kompleks pada anak, yang gejalanya sudah timbul sebelum anak itu mencapai usia tiga tahun. 
Penyebab autisme
 adalah gangguan neurobiologis yang mempengaruhi fungsi otak sedemikian rupa sehingga anak tidak mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan dunia luar secara efektif.

Gejala yang sangat menonjol adalah sikap anak yang cenderung tidak mempedulikan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, seolah menolak berkomunikasi dan berinteraksi, serta seakan hidup dalam dunianya sendiri. Anak autistik juga mengalami kesulitan dalam memahami bahasa dan berkomunikasi secara verbal.

Disamping itu seringkali (prilaku stimulasi diri) seperti berputar-putar, mengepak-ngepakan tangan seperti sayap, berjalan berjinjit dan lain sebagainya.

Gejala autisme sangat bervariasi. Sebagian anak berperilaku hiperaktif dan agresif atau menyakiti diri, tapi ada pula yang pasif. Mereka cenderung sangat sulit mengendalikan emosinya dan sering tempertantrum (menangis dan mengamuk). Kadang-kadang mereka menangis, tertawa atau marah-marah tanpa sebab yang jelas.

Selain berbeda dalam jenis gejalanya, intensitas gejala autisme juga berbeda-beda, dari sangat ringan sampai sangat berat.

Oleh karena banyaknya perbedaan-perbedaan tersebut di antara masing-masing individu, maka saat ini gangguan perkembangan ini lebih sering dikenal sebagai Autistic Spectrum Disorder (ASD) atau Gangguan Spektrum Autistik (GSA).

Autisme dapat terjadi pada siapa saja, tanpa membedakan warna kulit, status sosial ekonomi maupun pendidikan seseorang. Tidak semua individu ASD/GSA memiliki IQ yang rendah. Sebagian dari mereka dapat mencapai pendidikan di perguruan tinggi. Bahkan ada pula yang memiliki kemampuan luar biasa di bidang tertentu (musik, matematika, menggambar).

Prevalensi autisme menigkat dengan sangat mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Menurut Autism Research Institute di San Diego, jumlah individu autistik pada tahun 1987 diperkirakan 1:5000 anak. Jumlah ini meningkat dengan sangat pesat dan pada tahun 2005 sudah menjadi 1:160 anak. Di Indonesia belum ada data yang akurat oleh karena belum ada pusat registrasi untuk autisme. Namun diperkirakan angka di Indonesia pun mendekati angka di atas. Autisme lebih banyak terjadi pada pria daripada wanita, dengan perbandingan 4:1

Bila gejala autisme dapat dideteksi sejak dini dan kemudian dilakukan penanganan yang tepat dan intensif, kita dapat membantu anak autis untuk berkembang secara optimal.
Untuk dapat mengetahui gejala autisme sejak dini, telah dikembangkan suatu checklist yang dinamakan M-CHAT (Modified Checklist for Autism in Toddlers). Berikut adalah pertanyaan penting bagi orangtua:

1.    Apakah anak anda tertarik pada anak-anak lain?
2.    Apakah anak anda dapat menunjuk untuk memberitahu ketertarikannya pada sesuatu?
3.    Apakah anak anda pernah membawa suatu benda untuk diperlihatkan pada orangtua?
4.    Apakah anak anda dapat meniru tingkah laku anda?
5.    Apakah anak anda berespon bila dipanggil namanya?

6.    Bila anda menunjuk mainan dari jarak jauh, apakah anak anda akan melihat ke arah mainan tersebut?
Bila jawaban anda TIDAK pada 2 pertanyaan atau lebih, maka anda sebaiknya berkonsultasi dengan profesional yang ahli dalam perkembangan anak dan mendalami bidang autisme.
Anak-anak penyandang spektrum autisme biasanya memperlihatkan setidaknya setengah dari daftar tanda-tanda yang disebutkan di bawah ini. Gejala-gejala autisme dapat berkisar dari ringan hingga berat dan intensitasnya berbeda antara masing-masing individu.

Hubungi profesional yang ahli dalam perkembangan anak dan mendalami bidang autisme, jika anda mencurigai anak anda memperlihatkan setidaknya separuh dari gejala-gejala ini :

 Sulit bersosialisasi dengan anak-anak lainnya  
 Tertawa atau tergelak tidak pada tempatnya  
 Tidak pernah atau jarang sekali kontak mata
 Tidak peka terhadap rasa sakit
 Lebih suka menyendiri; sifatnya agak menjauhkan diri.
 Suka benda-benda yang berputar / memutarkan benda
 Ketertarikan pada satu benda secara berlebihan
 Hiperaktif/melakukan kegiatan fisik secara berlebihan atau
malah tidak melakukan apapun (terlalu pendiam)
 Kesulitan dalam mengutarakan kebutuhannya; suka
menggunakan isyarat atau menunjuk dengan tangan
daripada kata-kata
 
 Menuntut hal yang sama; menentang perubahan atas hal-hal yang
bersifat rutin
 Tidak peduli bahaya
 Menekuni permainan dengan cara aneh dalam waktu lama
 Echolalia (mengulangi kata atau kalimat, tidak berbahasa biasa)
 Tidak suka dipeluk (disayang) atau menyayangi
 Tidak tanggap terhadap isyarat kata-kata; bersikap seperti orang tuli
Tidak berminat terhadap metode pengajaran yang biasa
 Tentrums – suka mengamuk/memperlihatkan kesedihan tanpa alasan yang jelas
 Kecakapan motorik kasar/motorik halus yang seimbang (seperti tidak mau menendang bola namun dapat menumpuk balok-balok)
Catatan : Daftar di atas bukan pengganti diagnosa. Hubungi profesional yang ahli untuk memperoleh diagnosa lengkap
Sumber: Autis.info

Kanker Darah (Leukemia)

Definisi Leukemia

Leukemia adalah suatu tipe dari kanker. Kanker adalah suatu kelompok dari banyak penyakit-penyakit yang berhubungan. Semua kanker-kanker mulai di sel-sel, yang membentuk darah dan jaringan-jaringan lain. Secara normal, sel-sel tumbuh dan membelah untuk membentuk sel-sel baru ketika tubuh membutuhkan mereka. Ketika sel-sel tumbuh menjadi tua, mereka mati, dan sel-sel baru mengambil tempat mereka.

Adakalanya proses yang teratur ini berjalan salah. Sel-sel baru terbentuk ketika tubuh tidak memerlukan mereka, dan sel-sel tua tidak mati ketika mereka seharusnya mati. Leukemia adalah kanker yang mulai di sel-sel darah.

Sel-Sel Darah Normal

Sel-sel darah terbentuk di sumsum tulang (bone marrow). Sumsum tulang adalah material yang lunak dipusat dari kebanyakan tulang-tulang.

Sel-sel darah yang belum menjadi dewasa (matang) disebut sel-sel induk (stem cells) dan blasts. Kebanyakan sel-sel darah menjadi dewasa didalam sumsum tulang dan kemudian bergerak kedalam pembuluh-pembuluh darah. Darah yang mengalir melalui pembuluh-pembuluh darah dan jantung disebut peripheral blood.

Sumsum tulang membuat tipe-tipe yang berbeda dari sel-sel darah. Setiap tipe mempunyai suatu fungsi yang khusus:

  • Sel-sel darah putih membantu melawan infeksi.
  • Sel-sel darah merah mengangkut oksigen ke jaringan-jaringan diseluruh tubuh.
  • Platelet-platelet membantu membentuk bekuan-bekuan (gumpalan-gumpalan) darah yang mengontrol perdarahan.

Sel-Sel Leukemia

Pada orang-orang dengan leukemia, sumsum tulang menghasilkan sel-sel darah putih yang abnormal. Sel-sel yang abnormal adalah sel-sel leukemia. Pertama, sel-sel leukemia berfungsi hampir secara normal. Pada waktunya, mereka mungkin mendesak sel-sel darah putih, sel-sel darah merah, dan platelet-platelet yang normal. Ini membuat darah berat untuk mengerjakan pekerjaannya.

Tipe-Tipe Leukemia

Tipe-tipe leukemia dikelompokan oleh berapa cepatnya penyakit berkembang dan memburuk. Leukemia adalah salah satu dari yang kronis (memburuk secara perlahan) atau yang akut (memburuk secara cepat):

  • Leukemia Kronis—Pada awal penyakit, sel-sel darah yang abnormal masih dapat mengerjakan pekerjaan mereka, dan orang-orang dengan leukemia kronis mungkin tidak mempunyai gejala-gejala apa saja. Secara perlahan, leukemia kronis memburuk. Ia menyebabkan gejala-gejala ketika jumlah sel-sel leukemia didalam darah meningkat.
  • Leukemia Akut—Sel-sel darah adalah sangat abnormal. Mereka tidak dapat mengerjakan pekerjaan normal mereka. Jumlah sel-sel abnormal meningkat secara cepat. Leukemia akut memburuk secara cepat.

Tipe-tipe leukemia juga dikelompokan oleh tipe sel darah putih yang terpengaruh. Leukemia dapat timbul pada sel-sel lymphoid atau sel-sel myeloid. Leukemia yang mempengaruhi sel-sel lymphoid disebut lymphocytic leukemia. Leukemia yangmempengaruhi sel-sel myeloid disebut myeloid leukemia atau myelogenous leukemia.

Ada empat tipe-tipe umum dari leukemia:

  • Chronic lymphocytic leukemia (chronic lymphoblastic leukemia, CLL) bertanggung jawab pada kira-kira 7,000 kasus-kasus baru dari leukemia setiap tahun. Paling sering, orang-orang yang terdiagnosis dengan penyakit adalah diatas umur 55 tahun. Ia hampir tidak pernah mempengaruhi anak-anak.
  • Chronic myeloid leukemia (chronic myelogenous leukemia, CML) bertanggung jawab pada kira-kira 4,400 kasus-kasus baru dari leukemia setiap tahun. Ia mempengaruhi terutama dewasa-dewasa.
  • Acute lymphocytic leukemia (acute lymphoblastic leukemia, ALL) bertanggung jawab pada kira-kira 3,800 kasus-kasus baru dari leukemia setiap tahun. Ini adalah tipe leukemia yang paling umum pada anak-anak yang muda. Ia juga mempengaruhi dewasa-dewasa.
  • Acute myeloid leukemia (acute myelogenous leukemia, AML) bertanggung jawab pada kira-kira 10,600 kasus-kasus baru dari leukemia setiap tahun. Ia terjadi pada keduanya dewasa-dewasa dan anak-anak.

Hairy cell leukemia adalah suatu tipe yang jarang dari leukemia kronis. Artiel ini tidak berurusan dengan hairy cell leukemia atau tipe-tipe yang jarang dari leukemia. Bersama-sama, leukemia-leukemia yang jarang ini bertanggung jawab pada kira-kira 5,200 kasus-kasus baru dari leukemia setiap tahun.

Yang Berisiko Untuk Leukemia

Tidak seorangpun mengetahui penyebab-penyebab yang tepat dari leukemia. Dokter-dokter jarang dapat menjelaskan mengapa seseorang mendapat penyakit ini dan yang lainnya tidak. Bagaimanapun, penelitian telah menunjukan bahwa orang-orang dengan faktor-faktor risiko tertentu lebih mungkin daripada yang lain-lain mengembangkan leukemia. Suatu faktor risiko adalah apa saja yang meningkatkan kesempatan seseorang mengembangkan suatu penyakit.

Studi-studi telah menemukan faktor-faktor risiko berikut untuk leukemia:

    • Tingkatan-tingkatan radiasi yang sangat tinggi —Orang-orang yang terpapar pada tingkatan-tingkatan radiasi yang sangat tinggi adalah sangat lebih mungkin daripada yang lain-lain untuk mengembangkan leukemia. Tingkat-tingkat radiasi yang sangat tinggi telah disebabkan oleh ledakan-ledakan bom atom (seperti yang di Jepang selama perang dunia kedua) dan kecelakan-kecelakaan bangunan tenaga nuklir (seperti kecelakaan Chernobyl pada tahun 1986).

Perawatan medis yang menggunakan radiasi dapat menjadi sumber lain dari paparan tingkat tinggi. Radiasi yang digunakan untuk diagnosis, bagaimanapun, memaparkan orang-orang pada tingkat-tingkat radiasi yang jauh lebih rendah dan tidak dihubungkan pada leukemia.

  • Bekerja dengan bahan-bahan kimia tertentu—Paparan pada tingkat-tingkat yang tinggi dari benzene pada tempat kerja dapat menyebabkan leukemia. Benzene digunakan secara luas di industri kimia. Formaldehyde juga digunakan oleh industri kimia. Pekerja-pekerja yang dipaparkan pada formaldehyde juga mungkin berisiko leukemia lebih besar.
  • Kemoterapi—Pasien-pasien kanker yang dirawat dengan obat-obat melawan kanker tertentu adakalanya dikemudian hari mengembangkan leukemia. Contohnya, obat-obat yang dikenal sebagai agen-agen alkylating dihubungkan dengan pengembangan leukemia bertahun-tahun kemudian.
  • Down syndrome dan penyakit-penyakit genetik tertentu lainnya—Beberapa penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kromosom-kromosom abnormal mungkin meningkatkan risiko leukemia.
  • Human T-cell leukemia virus-I (HTLV-I)—Virus ini menyebabkan suatu tipe yang jarang dari chronic lymphocytic leukemia dikenal sebagai human T-cell leukemia. Bagaimanapun, leukemia tidak nampak dapat menular.
  • Myelodysplastic syndrome—Orang-orang dengan penyakit darah ini berada pada risiko yang meningkat mengembangkan acute myeloid leukemia.

Pada masa lalu, beberapa studi-studi menyarankan paparan pada medan-medan elektromagnet sebagai faktor risiko lain yang mungkin untuk leukemia. Medan-medan elektromagnet adalah suatu tipe dari radiasi bertenaga rendah yang datang dari kabel-kabel listrik dan alat-alat elektris. Bagaimanapun, hasil-hasil dari studi-studi baru-baru ini menunjukan bahwa buktinya adalah lemah untuk medan-medan elektromagnet sebagai suatu faktor risiko.

Kebanyakan orang-orang yang telah mengetahui faktor-faktor risiko tidak mendapat leukemia. Pada sisi lain, banyak yang mendapat penyakit tidak mempunyai satupun dari faktor-faktor risiko ini. Orang-orang yang berpikir mereka mungkin berisiko leukemia harus mendiskusikan kekhwatiran ini dengan dokter mereka. Dokter mungkin menyarankan cara-cara untuk mengurangi risiko dan dapat merencanakan suatu jadwal untuk checkup-checkup yang tepat.

Gejala-Gejala Leukemia

Seperti semua sel-sel darah, sel-sel leukemia berjalan keseluruh tubuh. Tergantung pada jumlah sel-sel abnormal dan dimana sel-sel ini berkumpul, pasien-pasien dengan leukemia mungkin mempunyai sejumlah gejala-gejala.

Gejala-gejala umum dari leukemia:

  • Demam-demam atau keringat-keringat waktu malam
  • Infeksi-infeksi yang seringkali
  • Perasaan lemah atau lelah
  • Sakit kepala
  • Perdarahan dan mudah memar (gusi-gusi yang berdarah, tanda-tanda keungu-unguan pada kulit, atau titik-titik merah yang kecil dibawah kulit)
  • Nyeri pada tulang-tulang atau persendian-persendian
  • Pembengkakan atau ketidakenakan pada perut (dari suatu pembesaran limpa)
  • Pembengkakan nodus-nodus getah bening, terutama pada leher atau ketiak
  • Kehilangan berat badan

Gejala-gejala semacam ini bukanlah tanda-tanda yang pasti dari leukemia. Suatu infeksi atau persoalan lain juga dapat menyebabkan gejala-gejala ini. Siapa saja dengan gejala-gejala ini harus mengunjungi dokter sesegera mungkin. Hanya seorang dokter dapat mendiagnosa dan merawat persoalannya.

Pada tingkat-tingkat awal dari leukemia kronis, sel-sel leukemia berfungsi hampir secara normal. Gejala-gejala mungkin tidak nampak untuk suatu waktu yang lama. Dokter-dokter seringkali menemukan leukemia kronis sewaktu suatu checkup rutin — sebelum ada gejala-gejala apa saja. Ketika gejala-gejala nampak, mereka umumnya adalah ringan pada permulaan dan memburuk secara berangsur-angsur.

Pada leukemia akut, gejala-gejala nampak dan memburuk secara cepat. Orang-orang dengan penyakit ini pergi ke dokter karena mereka merasa sakit. Gejala-gejala lain dari leukemia akut adalah muntah, bingung, kehilangan kontrol otot, dan serangan-serangan (epilepsi). Sel-sel leukemia juga dapat berkumpul pada buah-buah pelir (testikel) dan menyebabkan pembengkakan. Juga, beberapa pasien-pasien mengembangkan luka-luka pada mata-mata atau pada kulit. Leukemia juga dapat mempengaruhi saluran pencernaan, ginjal-ginjal, paru-paru, atau bagian-bagian lain dari tubuh.

Mendiagnosa Leukemia

Jika seseorang mempunyai gejala-gejala yang menyarankan leukemia, dokter mungkin melakukan suatu pemeriksaan fisik dan menanyakan tentang sejarah medis pribadi pasien dan keluarga. Dokter juga mungkin meminta tes-tes laboratorium, terutama tes-tes darah.

Pemeriksaan-pemeriksaan dan tes-tes mungkin termasuk yang berikut:

    • Pemeriksaan Fisik—Dokter memeriksa pembengkakan nodus-nodus getah bening, limpa, dan hati.
    • Tes-Tes Darah—Laboratorium memeriksa tingkat sel-sel darah. Leukemia menyebabkan suatu tingkatan sel-sel darah putih yang sangat tinggi. Ia juga menyebabkan tingkatan-tingkatan yang rendah dari platelet-platelet dan hemoglobin, yang ditemukan didalam sel-sel darah merah. Lab juga mungkin memeriksa darah untuk tanda-tanda bahwa leukemia telah mempengaruhi hati dan ginjal-ginjal.
    • Biopsi—Dokter mengangkat beberapa sumsum tulang dari tulang pinggul atau tulang besar lainnya. Seorang ahli patologi memeriksa contoh dibahwah sebuah mikroskop. Pengangkatan jaringan untuk mencari sel-sel kanker disebut suatu biopsi. Suatu biopsi adalah cara satu-satunya yang pasti untuk mengetahui apakah sel-sel leukemia ada didalam sumsum tulang.

Ada dua cara dokter dapat memperoleh sumsum tulang. Beberapa pasien-pasien akan mempunyai kedua-duanya prosedur:

      • Bone marrow aspiration (Penyedotan sumsum tulang): Dokter menggunakan sebuah jarum untuk mengangkat contoh-contoh dari sumsum tulang.
      • Bone marrow biopsy (Biopsi Sumsum Tulang): Dokter menggunakan suatu jarum yang sangat tebal untuk mengangkat sepotong kecil dari tulang dan sumsum tulang.

Pembiusan lokal membantu membuat pasien-pasien lebih enak.

  • Cytogenetics—Lab melihat pada kromosom-kromosom dari sel-sel dari contoh-contoh dari peripheral blood, sumsum tulang, atau nodus-nodus getah bening.
  • Spinal tap—Dokter mengangkat beberapa dari cairan cerebrospinal (cairan yang mengisi ruang-ruang di dan sekitar otak dan sumsum tulang belakang). Dokter menggunakan suatu jarum panjang yang kecil untuk mengangkat cairan dari kolom tulang belakang (spinal column). Prosedur memakan waktu kira-kira 30 menit dan dilaksanakan dengan pembiusan lokal. Pasien harus terbaring untuk beberapa jam setelahnya untuk mempertahankannya dari mendapat sakit kepala. Lab memeriksa cairan untuk sel-sel leukemia dan tanda-tanda lain dari persoalan-persoalan.
  • Chest x-ray—X-ray dapat mengungkap tanda-tanda dari penyakit di dada.

Merawat Leukemia

Banyak orang-orang dengan leukemia ingin mengambil suatu bagian yang aktif dalam membuat keputusan-keputusan tentang perawatan medis mereka. Mereka ingin belajar semua yang mereka dapat tentang penyakit mereka dan opsi-opsi (pilihan-pilihan) perawatan mereka. Bagaimanapun, kejutan (shock) dan stres setelah suatu diagnosis kanker dapat membuat susah/berat untuk memikirkan semuanya yang ditanyakan kepada dokter. Seringkali membantu untuk membuat suatu daftar dari pertanyaan-pertanyaan sebelum suatu janji temu. Untuk mebantu mengingat apa yang dikatakan dokter, pasien-pasien mungkin mencatat atau bertanya apakah mereka boleh menggunakan suatu alat perekam (tape recorder). Beberapa juga ingin mempunyai seorang anggota keluarga atau teman dengan mereka ketika mereka berbicara pada dokter — mengambil bagian pada diskusi, untuk mencatat, atau hanya mendengarkan.

Dokter mungkin menunjuk pasien-pasien pada dokter-dokter yang mengkhususkan diri dalam merawat leukemia, atau pasien-pasien mungkin meminta suatu referensi. Spesialis-spesialis yang merawat leukemia termasuk ahli hematologi (hematologists), ahli-ahli medis kanker (medical oncologists), dan ahli-ahli radiasi kanker (radiation oncologists). Ahli-ahli kanker anak-anak (Pediatric oncologists) dan ahli-ahli hematologi (hematologists) merawat leukemia masa kanak-kanak.

Kapan saja memungkinkan, pasien-pasien harus dirawat pada suatu pusat medis yang mempunyai dokter-dokter yang berpengalaman dalam merawat leukemia. Jika ini tidak memungkinkan, dokter pasien mungkin mendiskusikan rencana perawatan dengan seorang spesialis pada suatu pusat semacam itu.

Mendapatkan Suatu Opini (Pendapat) Kedua

Adakalanya berguna untuk mendapatkan suatu opini kedua tentang diagnosis dan rencana perawatan. Beberapa perusahaan-perusahaan asuransi memerlukan suatu opini kedua; yang lain-lain mungkin mencakup suatu opini kedua jika pasien atau dokter memerlukannya. Ada sejumlah cara-cara untuk menemukan seorang dokter untuk opini kedua:

    • Dokter pasien mungkin mampu untuk menyarankan seorang dokter yang mengkhususkan diri pada leukemia dewasa atau masa kanak-kanak. Pada pusat-pusat kanker, beberapa spesialis-spesialis seringkali bekerja bersama-sama sebagai suatu regu/team.
    • Cancer Information Service, dapat memberitahukan pada orang-orang yang menelpon tentang pusat-pusat perawatan yang berdekatan.

Suatu masyarakat lokal atau kedokteran negara bagian, suatu rumah sakit yang berdekatan, atau suatu sekolah kedokteran dapat biasanya menyediakan nama-nama dari spesialis-spesialis.

  • The American Board of Medical Specialties (ABMS) mempunyai suatu daftar dari dokter-dokter yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan pendidikan dan pelatihan tertentu dan telah lulus ujian-ujian khusus. The Official ABMS Directory of Board Certified Medical Specialists membuat daftar nama-nama dokter bersama-sama dengan spesialis mereka dan latar belakang pendidikan mereka. ABMS menawarkan informasi ini di Internet pada http://www.abms.org.

Persiapan Untuk Perawatan

Dokter dapat menggambarkan opsi-opsi perawatan dan mendiskusikan hasil-hasil yang dapat diharapkan dengan setiap opsi perawatan. Dokter dan pasien dapat bekerja sama untuk mengembangkan suatu rencana perawatan yang cocok dengan keperluan-keperluan pasien.

Perawatan tergantung pada sejumlah faktor-faktor, termasuk tipe dari leukemia, umur pasien, apakah sel-sel leukemia hadir dalam cairan cerebrospinal, dan apakah leukemia telah dirawat sebelumnya. Ia juga mungkin tergantung pada ciri-ciri tertentu dari sel-sel leukemia. Dokter juga memasukan kedalam pertimbangan gejala-gejala dan kesehatan umum pasien.

Orang-orang tidak perlu untuk bertanya semua dari pertanyaan-pertanyaannya atau mengerti semua dari jawaban-jawabannya sekaligus. Mereka akan mempunyai kesempatan-kesempatan lain untuk meminta dokter untuk menjelaskan hal-hal yang tidak jelas dan meminta lebih banyak informasi.

Metode-Metode Perawatan

Dokter adalah orang yang terbaik untuk menggambarkan opsi-opsi perawatan dan mendiskusikan hasil-hasil yang diharapkan. Tergantung pada tipe dan luasnya penyakit, pasien-pasien mungkin mempunyai kemoterapi, terapi biologi, terapi radiasi, atau transplantasi sumsum tulang. Jika limpa pasien membesar, dokter mungkin menyarankan operasi untuk mengangkatnya. Beberapa pasien-pasien menerima suatu kombinasi dari perawatan-perawatan.

Orang-orang dengan leukemia akut perlu dirawat segera. Tujuan dari perawatan adalah untuk membawa suatu remisi. Kemudian, ketika tanda-tanda dan gejala-gejala hilang, lebih banyak terapi mungkin diberikan untuk mencegah suatu kekambuhan. Tipe terapi ini disebut terapi pemeliharaan (maintenance therapy). Banyak orang-orang dengan leukemia akut dapat disembuhkan.

Pasien-pasien leukemia kronis yang tidak mempunyai gejala-gejala mungkin tidak memerlukan perawatan yang segera. Dokter mungkin menyarankan menunggu sembari mengamati untuk beberapa pasien-pasien dengan chronic lymphocytic leukemia. Regu perawatan kesehatan akan memonitor kesehatan pasien sehingga perawatan dapat mulai jika gejala-gejala terjadi atau memburuk. Ketika perawatan untuk leukemia kronis diperlukan, ia dapat seringkali mengontrol penyakit dan gejala-gejalanya. Bagaimanapun, leukemia kronis jarang dapat disembuhkan. Pasien-pasien mungkin menerima terapi pemeliharaan (maintenance therapy) untuk membantu mempertahankan kanker pada remisi.

Seorang pasien mungkin ingin berbicara dengan dokter tentang mengambil bagian pada suatu percobaan klinik, suatu studi penelitian dari metode-metode perawatan yang baru.

Sebagai tambahan pada terapi antikanker, orang-orang dengan leukemia mungkin mempunyai perawatan untuk mengontrol nyeri dan gejal-gejala lain dari kanker, untuk menghilangkan efek-efek sampingan dari terapi, atau untuk meringankan persoalan-persoalan emosional. Perawatan macam ini disebut pengendalian gejala (symptom management), perawatan yang mendukung (supportive care), atau perawatan yang meredakan (palliative care).

Kemoterapi

Kebanyakan pasien-pasien dengan leukemia menerima kemoterapi. Tipe perawatan kanker ini menggunakan obat-obat untuk membunuh sel-sel leukemia. Tergantung pada tipe dari leukemia, pasien mungkin menerima suatu obat tunggal atau suatu kombinasi dari dua atau lebih obat-obat.

Orang-orang dengan leukemia mungkin menerima kemoterapi dalam beberapa cara-cara yang berbeda:

  • Dengan mulut
  • Dengan suntikan langsung kedalam suatu vena (IV atau intravenous)
  • Melalui suatu kateter (suatu tabung lentur yang kecil) yang ditempatkan didalam suatu vena besar, seringkali didada bagian atas — Suatu kateter yang berdiam ditempat adalah berguna untuk pasien-pasien yang memerlukan banyak perawatan-perawatan intravena (IV). Pekerja-pekerja perawatan kesehatan menyuntikan obat-obat kedalam kateter, dibanding secara langsung kedalam suatu vena. Metode ini menghindari keperluan untuk banyak suntikan-suntikan, yang dapat menyebabkan ketidakenakan dan melukai vena-vena dan kulit.
  • Dengan suntikan secara langsung kedalam cairan cerebrospinal — Jika seorang ahli patologi menemukan sel-sel leukemia didalam cairan yang mengisi ruang-ruang di dan sekitar otak dan sumsum tulang belakang (spinal cord), dokter mungkin memerintahkan kemoterapi intrathecal. Dokter menyuntikan obat-obat secara langsung kedalam cairan cerebrospinal. Metode ini digunakan karena obat-obat yang diberikan dengan suntikan intravena atau dikonsumsi melalui mulut seringkali tidak mencapai sel-sel di otak dan spinal cord. Suatu jaringan dari pembulh-pembuluh darah menyaring darah yang pergi ke otak dan spinal cord. Penghalang darah-otak ini menghentikan obat-obat dari pencapaian ke otak.

Pasien mungkin menerima obat-obat dalam dua cara:

  • Suntikan kedalam spine (tulang belakang): Dokter menyuntikan bat-obat kedalam kolom tulang belakang bagian yang lebih bawah.
  • Ommaya reservoir: Anak-anak dan beberapa pasien-pasien dewasa menerima kemoterapi intrathecal melalui suatu kateter khusus yang disebut suatu Ommaya reservoir. Dokter menempatkan kateter dibawah kulit kepala. Dokter menyuntikan obat-obat antikanker kedalam kateter. Metode ini menghindari ketidakenakan dari suntikan-suntikan kedalam tulang belakang (spine).

Pasien-pasien menerima kemoterapi dalam siklus-siklus: suatu periode perawatan, kemudian suatu periode pemulihan (recovery), dan kemudian periode perawatan lainnya. Pada beberapa kasus-kasus, pasien mempunyai kemoterapi sebagai seorang pasien luar dari rumah sakit, di tempat praktek dokter, atau dirumah. Bagaimanapun, tergantung pada obat-obat mana yang diberikan, dan kesehatan umum pasien, suatu opname mungkin diperlukan.

Beberapa orang-orang dengan chronic myeloid leukemia menerima suatu tipe perawatan baru yang disebut targeted therapy. Targeted therapy menghalangi produksi dari sel-sel leukemia namun tidak merugikan sel-sel normal. Gleevec, juga disebut STI-571, adalah targeted therapy pertama yang disetujui untuk chronic myeloid leukemia.

Terapi Biologi

Orang-orang dengan beberapa tipe-tipe dari leukemia mempunyai terapi biologi. Tipe perawatan ini memperbaiki pertahanan-pertahanan alami tubuh terhadap kanker. Terapi diberikan dengan suntikan kedalam suatu vena.

Untuk beberapa pasien-pasien dengan chronic lymphocytic leukemia, tipe terapi biologi yang digunakan adalah suatu antibodi monoclonal. Senyawa ini mengikat pada sel-sel leukemia. Terapi ini memungkinkan sistim imun untuk membunuh sel-sel leukemia didalam darah dan sumsum tulang (bone marrow).

Untuk beberapa pasien-pasien dengan chronic myeloid leukemia, terapi biologi adalah suatu senyawa alami yang disebut interferon. Senyawa ini dapat memperlambat pertumbuhan dari sel-sel leukemia.

Terapi Radiasi

Terapi radiasi (juga disebut radiotherapy) menggunakan sinar-sinat bertenaga tinggi untuk membunuh sel-sel leukemia. Untuk kebanyakan pasien-pasien, suatu mesin yang besar mengarahkan radiasi pada limpa, otak, atau bagian-bagian lain dari tubuh dimana sel-sel leukemia telah berkumpul. Beberapa pasien-pasien menerima radiasi yang diarahkan keseluruh tubuh. Penyinaran atau iradiasi seluruh tubuh biasanya diberikan sebelum suatu transplantasi sumsum tulang. Pasien-pasien menerima terapi radiasi di sebuah rumah sakit atau klinik.

Transplantasi Sel Induk (Stem cell transplantation)

Beberapa pasien-pasien dengan leukemia mempunyai transplantasi sel induk. Suatu pencangkokan sel induk mengizinkan seorang pasien dirawat dengan dosis-dosis obat-obat yang tinggi, radiasi, atau kedua-duanya. Dosis-dosis yang tinggi menghancurkan kedua-duanya yaitu sel-sel leukemia dan sel-sel darah normal didalam sumsum tulang. Kemudian, pasien menerima sel-sel induk yang sehat melalui suatu tabung yang lentur yang ditempatkan didalam suatu vena yang besar pada leher atau area dada. Sel-sel darah baru berkembang dari sel-sel induk yang dicangkokan.

Ada beberapa tipe-tipe dari transplantasi sel induk:

  • Transplantasi Sumsum Tulang — Sel-sel induk (stem cells) datang dari sumsum tulang (bone marrow).
  • Peripheral stem cell transplantation—Sel-sel induk (stem cells) datang dari darah peripheral.
  • Umbilical cord blood transplantation—Untuk seorang anak dengan tidak ada donor, dokter mungkin menggunakan sel-sel induk dari darah tali pusar (umbilical cord blood). Darah tali pusar adalah dari seoarng bayi yang baru dilahirkan. Adakalanya darah tali pusar dibekukan untuk penggunaan di kumudian hari.

Sel-sel induk (stem cells) mungkin datang dari pasien atau dari seorang donor:

  • Autologous stem cell transplantation—Tipe pencangkokan ini menggunakan sel-sel induk pasien sendiri. Sel-sel induk diambil dari pasien, dan sel-sel mungkin dirawat untuk membasmi sel-sel leukemia apa saja yang hadir. Sel-sel induk dibekukan dan disimpan. Setelah pasien menerima kemoterapi dosis tinggi atau terapi radiasi, sel-sel induk yang disimpan dicairkan dan dikembalikan pada pasien.
  • Allogeneic stem cell transplantation—Tipe pencangkokan ini menggunakan sel-sel induk yang sehat dari seorang donor. Saudara laki, saudara perempuan, atau orangtua pasien mungkin adalah donornya. Adakalanya sel-sel induk datang dari seorang donor yang tidak bersaudara. Dokter-dokter menggunakan tes-tes darah untuk memastikan sel-sel donor cocok dengan sel-sel pasien.
  • Syngeneic stem cell transplantation—Tipe pencangkokan ini menggunakan sel-sel induk dari saudara kembar identis pasien yang sehat.

Setelah suatu pencangkokan sel induk, pasien-pasien biasanya berdiam dirumah sakit untuk beberapa minggu. Regu perawatan kesehatan melindungi pasien-pasien dari infeksi sampai sel-sel induk yang dicangkokan mulai memproduksi cukup sel-sel darah putih.

Efek-Efek Sampingan Perawatan Leukemia

Karena perawatan kanker mungkin merusak sel-sel dan jaringan-jaringan yang sehat, efek-efek sampingan yang tidak diinginkan adalah umum. Efek-efek sampingan yang spesifik tergantung pada banyak faktor-faktor, termasuk tipe dan luasnya perawatan. Efek-efek sampingan mungkin tidak akan sama untuk setiap orang, dan mereka bahkan berubah dari satu sesi perawatan ke berikutnya. Sebelum perawatan mulai, dokter akan menjelaskan kemungkinan efek-efek sampingan dan menyarankan cara-cara untuk mengendalikan mereka.

Kemoterapi

Efek-efek sampingan dari kemoterapi tergantung terutama pada obat-obat spesifik dan dosisnya. Pada umumnya, obat-onat antikanker mempengaruhi sel-sel yang membelah secara cepat, terutama sel-sel leukemia. Kemoterapi dapat juga mempengaruhi sel-sel lain yang membelah secara cepat:

  • Sel-Sel Darah: Sel-sel ini melawan infeksi, membantu darah membeku, dan mengangkut oksigen ke seluruh bagian-bagian dari tubuh. Ketika sel-sel darah terpengaruh, pasien-pasien lebih mungkin mendapat infeksi-infeksi, mungkin mendapat memar atau perdarahan dengan mudah, dan mungkin merasa sangat lemah dan lelah.
  • Sel-Sel Pada Akar-Akar Rambut: Kemoterapi dapat menjurus pada kerontokan rambut. Rambut tumbuh kembali, namun rambut baru mungkin sedikit banyaknya berbeda dalam warna dan tekstur.
  • Sel-Sel Yang Melapisi Saluran Pencernaan: Kemoterapi dapat menyebabkan luka-luka mulut dan bibir, mual dan muntah, diare, dan nafsu makan yang buruk. Banyak dari efek-efek sampingan ini dapat dikontrol dengan obat-obat.

Beberapa obat-obat antikanker dapat mempengaruhi kesuburan seseorang pasien. Wanita-wanita mungkin mempunyai periode-periode menstrual yang tidak teratur atau periode-periode mungkin berhenti sama sekali. Wanita-wanita mungkin mempunyai gejala-gejala dari menopause, seperti kepanasan dan kekeringan vagina. Pria-pria mungkin berhenti memproduksi sperma. Karena perubahan-perubahan ini mungkin adalah permanen, beberapa pria-pria mempunyai sperma mereka dibekukan dan disimpan sebelum perawatan. Kebanyakan anak-anak yang dirawat untuk leukemia nampaknya mempunyai kesuburan yang normal ketika mereka tumbuh menjadi dewasa. Bagaimanapun, tergantung pada obat-obat dan dosis-dosis yang digunakan dan umur dari pasien, beberapa anak-anak laki dan perempuan mungkin menjadi tidak subur ketika mereka menjadi dewasa.

Karena terapi yang ditargetkan (adakalanya digunakan untuk chronic myeloid leukemia) mempengaruhi hanya sel-sel leukemia, ia menyebabkan lebih sedikit efek-efek sampingan daripada kebanyakan obat-obat antikanker lainnya. Bagaimanapun, Gleevec mungkin menyebabkan pasien-pasien menahan air. Ini mungkin menyebabkan pembengkakan atau kembung.

Terapi Biologi

Efek-efek sampingan dari terapi biologi berbeda dengan tipe-tipe senyawa-senyawa yang digunakan, dan dari pasien ke pasien. Ruam-ruam atau pembengkakan dimana terapi biologi disuntikan adalah umum. Gejala-gejala seperti influensa juga mungkin terjadi. Regu pelayanan kesehatan mungkin memonitor darah untuk tanda-tanda dari anemia dan persoalan-persoalan lain.

Terapi Radiasi

Terapi radiasi mungkin menyebabkan pasien-pasien menjadi sangat lelah ketika perawatan berlanjut. Istirahat adalah penting, namun dokter-dokter biasanya menasehati pasien-pasien untuk mencoba tetap aktif sebisa mereka. Sebagai tambahan, ketika pasien-pasien menerima terapi radiasi, adalah umum untuk kulit mereka menjadi merah, kering, dan peka pada area yang dirawat. Efek-efek sampingan lain tergantung pada area tubuh yang dirawat. Jika kemoterapi diberikan pada saat yang bersamaan, efek-efek sampingan mungkin adalah lebih buruk. Dokter dapat menyarankan cara-cara untuk mengurangi persoalan-persoalan ini.

Transplantasi Sel Induk (Stem cell transplantation)

Pasien-pasien yang mempunyai transplantasi sel induk menghadapi suatu peningkatan risiko infeksi, perdarahan, dan efek-efek sampingan lain karena dosis-dosis kemoterapi dan radiasi yang besar yang mereka terima. Sebagai tambahan,graft-versus-host disease (GVHD) mungkin terjadi pada pasien-pasien yang menerima sel-sel induk dari sumsum tulang seorang donor. Pada GVHD, sel-sel induk yang didonasikan bereaksi terhadap jaringan-jaringan pasien. Paling sering, hati, kulit, atau saluran pencernaan terpengaruh. GVHD dapat menjadi ringan atau sangat berat/parah. Ia dapat terjadi kapan saja setelah transplatasi (pencangkokan), bahkan bertahun-tahun kemudian. Steroid-steroid atau obat-obat lain mungkin membantu.

Kanker Lambung

Kanker harus semakin diwaspadai mengingat jumlah penderitanya yang terus bertambah. Jenis kanker pun semakin banyak dan hampir semua organ tubuh bisa terkena. salah satunya adalah kanker lambung.

Penyakit ini, memang jumlah penderitanya di Indonesia masih sangat kecil, tetapi seperti jenis kanker lainnya, kanker lambung sulit untuk disembuhkan.

Penyebab kanker lambung adalah bakteri Helicobacter Pylori yang ditemukan oleh dua warga Australia peraih hadiah Nobel Kedokteran pada tahun 2005, yakni J. Robin Warren dan Barry J. Marshall.

Kebanyakan penderita kanker lambung datang ke dokter sudah dalam kondisi stadium akhir. Bahkan di Amerika Serikat, hanya 10-20 persen penderita yang diketahui datang ke dokter pada stadium awal!

Sayangnya, penyebab keberadaan bakteri Helicobacter Pylori di dalam lambung masih belum diketahui dengan pasti. Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Misalnya pola makan yang tidak sehat, seperti kurang mengkonsumsi buah dan sayur. Juga gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, mengkonsumsi alkohol, dan makan makanan yang dibakar (barbeque).

“Ini merupakan faktor-faktor, tetapi tidak bisa hanya disebutkan salah satu, karena memang banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kanker lambung,” kata dokter Ari Fachrial Syam, SpPD, KGEH, MMB.

Faktor-faktor itu memang menyebabkan munculnya bakteri Helicobacter Pylori yang bisa menyebabkan kanker lambung. Namun bisa juga bakteri itu tidak berkembang menjadi kanker. Pada dasarnya bakteri itu hanya menyebabkan luka yang menyebabkan terjadinya tukak lambung atau yang biasa dikenal dengan nama penyakit maag.

Bahkan jika keberadaan bakteri tersebut diketahui dengan cepat, penyakit maag bisa disembuhkan. Sayangnya, kebanyakan orang datang ke dokter sudah dalam kondisi yang parah atau stadium akhir.

“Sebenarnya, penyakit maag pun belum tentu bisa menjadi tanda awal adanya kanker lambung. Jika penyakitnya tidak ada masalah setelah diobati atau tidak muncul lagi, itu hanya sakit maag saja. Tetapi jika setelah diobati penyakitnya berulang, bisa jadi merupakan tanda adanya kanker lambung. Oleh karena itu perlu pemeriksaan melalui endoskopi,” papar Ari.

Sejauh ini, penderita kanker lambung di Indonesia kebanyakan berusia di atas 45 tahun dengan kondisi pernah memiliki riwayat penyakit maag atau tidak sama sekali.

“Nah, mereka yang tiba-tiba menderita sakit maag sedangkan sebelumnya tidak pernah menderita penyakit tersebut, maka perlu waspada karena ini merupakan salah satu gejala kanker lambung,” jelas dokter Ari.

Namun, maag hanya merupakan salah satu dari sekian gejala kanker lambung. Gejala lainnya adalah perut kembung seperti kekenyangan, muka pucat, buang air besar hitam, berat badan turun, dan muntah darah.

“Jika maag disertai gejala-gejala tersebut, maka orang itu sudah pasti menderita kanker lambung,” tandas ari.

Gaya hidup sehat menjadi langkah awal untuk menjaga diri dari kanker lambung. Antara lain dengan mengurangi makanan yang merangsang, makanan yang dibakar seperti sate atau barbeque, menghentikan kebiasaan merokok serta minum alkohol, serta memperbanyak konsumsi buah dan sayuran.

Bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit maag, sangat disarankan untuk secepatnya melakukan pemeriksaan melalui endoskopi (teropong) sehingga bisa melihat kondisi lambung dan keberadaan bakteri Helicobacter Pylori untuk proses penyembuhan lebih cepat.

Kasus – kasus Perlindungan Konsumen

1. Kasus Lion Air
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2. Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.

Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

3. Kasus Secure Parking

Dalam kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

4. Kasus Indomie di Taiwan

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.

Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.

Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.

Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.

Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.

Hak Konsumen

Hak-hak kosumen ada beberapa, yaitu :

  1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
  2. Hak Untuk Memilih
  3. Hak Atas Informasi
  4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
  5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
  6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
  7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
  8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
  9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya

1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan

Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.

2. Hak Untuk Memilih

Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.

3. Hak Atas Informasi

Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.

4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya

Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah.Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.

5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi

Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:

  1. Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen;
  2. Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action);
  3. Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.

6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan

Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.

7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif

Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.

8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti rugi dapat berupa:

  1. pengembalian uang;
  2. penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya;
  3. perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).

9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing. * Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.

Sumber: http://www.gunadarma.ac.id


Peran Akuntan Publik dalam Pasar Modal

Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.

Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.

Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing, maka jika terjadi kesalahan, akuntan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan keuangan namun kebenaran laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen sepenuhnya.

Perhatian investor umumnya lebih banyak ditujukan kepada emiten sebagai objek investasi mengingat kepentingan investor berkaitan dengan investasi yang ditanamnya. Namun para pemodal kerap kurang menyadari bahwa sah tidaknya sebuah informasi tentang emiten, terutama yang berkaitan dengan kinerja keuangan, sangat ditentukan oleh bobot kualitas dari akuntan publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan emiten.

Dari sini bisa dilihat bahwa peran dan tanggung jawab profesi akuntan terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Jadi, apabila akuntan publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang.

Profesi akuntan berkaitan dengan pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus. Keahlian dasar yang harus dimiliki akuntan adalah melakukan pemeriksaan keuangan. Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan masyarakat. Profesi akuntan juga harus memiliki etika profesi yang mengikat para anggotanya. Semua ini melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang unik yang berbeda dengan profesi lainnya karena akuntan publik dibayar oleh klien namun bekerja atas nama masyarakat (investor) sehingga akuntan publik dituntut harus independensi dan objektifitas dalam pengambilan keputusannya.

Berkembangnya pasar modal akan memberikan peran yang sangat penting bagi akuntan khususnya akuntan publik mengingat keterkaitannya dengan informasi yang dibutuhkan di pasar modal. Sesuai UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran profesi akuntan menjadi sangat penting.

Secara garis besar peran akuntan di pasar modal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.Pemeriksa laporan keuangan
2. Penyusun standar akuntansi.
Bagi perusahaan yang telah go public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan yang pengelolanya dipercayakan kepada manajemen.

Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal terbagi menjadi:
1. Perikatan Atestasi
2. Perikatan Non-atestasi

Tanggung Jawab Akuntan Publik

Sejalan dengan pentingnya peranan akuntan publik, akuntan publik juga memiliki tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab akuntan tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap standar profesi, namun juga mencakup tanggung jawab hukum dan sosial. Akuntan harus mampu menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI. Pada dasarnya esensi dari pasar modal adalah full disclosure yang mencakup pengungkapan informasi yang penting dan relevan.

Oleh karena itu, akuntan yang bergerak di pasar modal harus memahami bahwa kepentingan publik jauh lebih besar dan harus lebih diutamakan. Adapun kewajiban akuntan sebagai pemeriksa laporan keuangan dinyatakan secara eksplisit dalam UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa akuntan yang terdaftar di Bapepam yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam jika ditemukan adanya:
a. Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
b. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.

Untuk menjamin kualitas informasi yang fair dan objektif, akuntan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan jasa kepada pihak yang terafiliasi dengannya
• Membuat perjanjian untuk memperoleh kepentingan dalam efek atau bagian laba dari emiten
• Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa yang diberikan terdahulu
• Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten
• Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya

Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana

b. Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.

c. Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

Tantangan dan Peluang Akuntan

Dicabutnya ketentuan pembatasan pembelian saham oleh investor asing melalui pasar modal Indonesia merupakan tantangan bagi profesi akuntan Indoenesia. Akuntan dalam memberikan opininya dituntut lebih berhati-hati. Para investor asing dengan pengalaman yang lebih lama dan modal yang besar dalam bermain di pasar modal akan lebih kritis terhadap setiap opini yang diberikan oleh akuntan.

Di samping itu, ada kecenderungan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia selain mencari dana melalui pasar modal dalam negeri, juga memalui pasar modal internasional. Keadaan ini mengharuskan akuntan untuk mempelajari dan mengerti tentang peraturan pasar modal yang berlaku internasional. Konsekuensi lebih lanjut dari hal tersebut adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan oleh pihak investor atau pihak lain terhadap akuntan yang memeriksa perusahaan yang bersangkutan.

Lahirnya organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan diterimanya General Agreement on Trade in Services (GATS) akan menciptakan tantangan tersendiri dan sekaligus memberi peluang bagi Profesi Akuntan Indonesia. Tantangan yang timbul adalah masuknya akuntan asing di Indonesia menciptakan iklim persaingan usaha yang ketat. Masuknya akuntan asing memberikan ancaman bagi profesi akuntan Indonesia. Secara umum, akuntan di negara maju memiliki profesionalisme yang lebih baik serta memiliki keunggulan kompetitif. Tantangan lain yang cukup berat bagi profesi akuntan adalah mempertahankan sikap independen dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan menghindari conflict of interest.